Inilah Perpres No. 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli muda sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat paling tinggi Letnan Kolonel,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres ini.
Untuk ahli pertama sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli pertama sebagaimana dimaksud pada berpangkat paling rendah Kapten dan berpangkat paling tinggi Mayor,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Perpres ini.
Sedangkan jenjang penyelia, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya, yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan penyelia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan berpangkat paling tinggi Kapten.
Advertisement
Jenjang mahir sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
Adapun prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan mahir sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Pembantu Letnan Dua dan berpangkat paling tinggi Pembantu Letnan Satu.
Jenjang terampil sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
Sedangkan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan terampil sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan berpangkat paling tinggi Sersan Mayor.