Indikasi Kriminalisasi Terkait Sengketa Tanah Di Tambak Langon, Surabaya
Sabtu, 13 Mei 2017 23:56
Kemudian Yustin menjelaskan, baik sertifikat nomor 181/1985 maupun nomor 706/2009 itu dasarnya adalah persil nomor 5, sedangkan tanah ahli waris itu persil nomor 10.
“Lokasinya berbeda, persil nomor 5 itu di sebelah belakang, berjarak 50-an meter dari persil nomor 10,” imbuhnya.
Yustin berharap penyidik Polda Jatim dapat cermat dalam kasus ini, agar tidak terkesan hanya memenuhi pesanan William. (Jtm)
Berita Terkait
Terkini
Senin, 28 Sep 2026 08:29
Senin, 28 Sep 2026 06:39