Indikasi Kriminalisasi Terkait Sengketa Tanah Di Tambak Langon, Surabaya
Kemudian Jainuri menerima lagi surat dari BPN Kota Surabaya bernomor 005.1-3174 tertanggal 10 Mei 2001 perihal undangan untuk acara penjelasan persertifikatan tanah yang dia ajukan.
Selanjutnya BPN kembali mengirim surat kepada Jainuri melalui surat bernomor 600.1-5638 tertanggal 1 Agustus 2001. Dalam surat tersebut disebutkan:
1. Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan petugas dari Kantor BPN Kota Surabaya, bidang tanah yang Saudara (Jainuri – red) ajukan tidak berada di atas Hak Milik Nomor 186/1986, Hak Milik Nomor 187/1985 dan Hak Guna Bangunan Nomor 8/1990
2. Permohonan Saudara (Jainuri – red) dapat dilanjutkan dengan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan untuk diadakan penelitian lebih lanjut
3. Bersama ini kami (BPN Kota Surabaya – red) menyatakan surat kami tanggal 23-4-2001 nomor 600.1-2668 perihal Penangguhan Permohonan Persertipikatan dicabut
Namun permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Jainuri dilaporkan oleh orang yang bernama Henri dengan tuduhan penyerobotan tanah, di mana bidang tanah tersebut diklaim berdasarkan sertifikat Nomor 181/1985.
Jainuri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui putusan Nomor 963/PID.B/2001/PN.SBY tanggal 25 Maret 2002. Putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi pun menguatkan putusan PN Surabaya tersebut melalui putusan Nomor 227/PID/2002/PT.SBY.
Proses hukum berikutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi Jainuri melalui putusan Nomor 73.K/Pid/2003 tertanggal 7 April 2004.
Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Bagir Manan tersebut memutuskan Jainuri tidak bersalah dan bebas murni serta harus dipulihkan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Namun lagi-lagi permasalahan belum berhenti. Pengurus Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Jawa Timur, Yustin, yang memberikan pendampingan dalam kasus tersebut menuturkan kepada Media AI, permasalah muncul kembali karena Henri telah menjual tanah berdasarkan sertifikat nomor 185/1985 itu kepada William.
Williamlah yang kemudian melapor ke Polda Jawa Timur. Kali ini yang dilaporkan adalah Boediono Andreas, sebagai advokat dari Aliansi Indonesia yang mendampingi ahli waris. Boediono dilaporkan William dengan Laporan Polisi Nomor LPB/1071/IX/2016/JTM/DITRESKRIMUM tanggal 14 September 2016, dengan tuduhan perkara dugaan Tindak Pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin yang berhak dan atau penyerobotan, dengan mengacu kepada pasal 167 dan pasal 385 KUHP.
Lebih lanjut Yustin mengatakan adanya keanehan lagi, sertifikat yang dijadikan dasar William untuk melapor adalah sertifikat nomor 706/2009, bukan sertifikat nomor 181/1985.
“Bagaimana mungkin di objek tanah yang sama bisa muncul dua sertifikat?” ujarnya.