Fenomena Seleksi Perdes di Sragen Jawa Tengah Berujung ke Ranah Hukum, Ada LPPM Aspal Hingga Bupati yang Tertipu

 
Jumat, 11 Agu 2023  13:53

“Tapi setelah ijin bupati pengisian turun, mereka mau pakai LPPM manapun selama masih bekerjasama dengan Pemkab Sragen sudah bukan kewenangan bupati,” tandas Yuni.

Informasi ini mencuat saat ada LPPM terindikasi palsu jasanya dipakai di salah satu desa.

Setelah hasil seleksi keluar, kemudian terjadi protes. Karena peserta yang gagal mempertanyakan keabsahan dari hasil tes seleksi yang dikeluarkan. 

”Pertanyaan soal hasil tes seleksi itu tidak hanya disampaikan ke pemerintah desa saja, tapi juga ke Universitas yang bersangkutan. Ternyata saat ditanyakan ke Universitas, ada keterangan resmi bahwa yang menyelenggarakan bukan LPPM punya Universitas tersebut,” terang Yuni.

Dikatakan, terkait hal ini pihak universitas juga sudah melaporkan ke Polda DIY.  Namun hasil laporannya apa Bupati belum tahu.

“Jadi [modus] ini sangat canggih. Mereka menggunakan latar belakang universitas. Mereka juga mengajak foto di rektorat. Seolah-olah benar. LPPM terindikasi aspal ini kemungkinan terorganisasi. Orang itu enggak ngerti kalau sampai ditipu. Saya juga ditipu. DPMD [Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa] juga tertipu,” jelas Yuni.

Pemkab Sragen dalam hal ini DPMD itu punya kewajiban untuk mengawasi jalannya tes dan ujian tertulis dalam pengisian perangkat desa. Ketika tes itu ada di universitas, kata dia, maka Pemkab mengirim utusan ke sana untuk mengawasi pelaksanaan tes itu.

Lantas yang dilakukan oleh Pemkab Sragen?

Pemkab Sragen saat ini membuat surat edaran (SE), agar desa yang akan mengisi perangkat desa menggunakan lembaga yang benar.

Berita Terkait
Selengkapnya