Diperiksa 9 jam di Polda Metro, Roy Suryo dkk tak ditahan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.(baju putih) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Kamis, 13 Nov 2025 21:22
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
Berita Terkait
Terkini
Rabu, 17 Jun 2026 20:10
Rabu, 17 Jun 2026 15:55
Rabu, 17 Jun 2026 14:54
Rabu, 17 Jun 2026 13:33