David:"Jangan menciderai Tupoksi LSM atau Ormas, kalian adalah warga sipil yang harus menjadi kontrol sosial bukan mengancam, Memeras dan meminta uang kepada pejabat
pengajuan permohonan;
pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran; dan Penerbitan SKT atau penolakan permohonan pendaftaran. Kemudian, bagi ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Perbedaannya, ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan berbasis anggota, Sedangkan ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota.
Dengan demikian pendirian LSM baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dapat mengacu pada ketentuan dalam UU Ormas beserta perubahannya ataupun UU Yayasan dan perubahannya jika LSM tersebut berbentuk yayasan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Permendagri 57/2017),Pasal 1 angka 2 Permendagri 57/2017, Pasal 16 ayat (2) UU Ormas
Pasal 9 Permendagri 57/2017, Pasal 11 ayat (1) UU Ormas, Pasal 11 ayat (2) UU Ormas, Pasal 11 ayat (3) UU Ormas, Pasal 12 ayat (1) UU Ormas, Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Yayasan, Pasal 9 ayat (3) UU Yayasan.
David, juga mengingatkan bagi rekan - rekan LSM dimanapun berada " Jangan menciderai Tupoksi LSM atau Ormas, kalian adalah warga sipil yang harus menjadi kontrol sosial bukan mengancam, Memeras dan meminta uang kepada pejabat( Tim)