Dari Sering Bolos Sampai Menjadi Calo, Sejumlah 4 PNS di Boyolali Kena Sanksi Berat. Salah Satunya Ada yang di Pecat
Apabila adanya ASN yang bersangkutan sebagai pengguggat maka harus mendapat izin Bupati dan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian dari bupati.
"Pemberhentian (dipecat dari ASN) ada satu orang, sanksi pelepasan jabatan (non job) satu orang dan yang dua orang penurunan pangkat," bebernya.
Pihaknya menghimbau agar semua pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali mentaati peraturan yang berlaku. Kemudian tindakan penjatuhan sanksi kepada empat pegawai tersebut menjadi peringatan agar pegawai lainnya jangan sampai melakukan pelanggaran aturan.
"Guru ini melakukan tindakan indisipliner. (Pemberian sanksi) Sudah sesuai dengan jangka waktu sesuai tingkatan hukumannya, tingkat hukuman harus berat dan diberhentikan. Itu Juni kemarin, sudah ada SK-nya," ujar dia.
Pelanggaran yang lain yaitu adanya satu ASN terkena sanksi disiplin karena menjadi calo dalam penerimaan pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). ASN itu mendapat sanksi penurunan pangkat satu tahun.
"Satu pegawai (ASN) kecamatan melakukan indisipliner sebagai calo dalam penerimaan pegawai BUMD. ASN tersebut melakukan penipuan dengan modus menjanjikan orang bisa menjadi pegawai BUMD," urainya.
Selanjutnya yang terakhir adanya ASN yang dikenakan sanksi berat karena kasus penyalahgunaan wewenang. Diketahui ASN golongan IV itu akhirnya dibebastugaskan dari jabatannya atau non-job serta mendapat sanksi dari Bupati sehingga kini hanya berstatus staf biasa.*(Tim)