Motif Penyiraman Air Keras Ibu-Anak di Sukabumi Terungkap, Pelaku Cemburu!
Dari hasil pemeriksaan, H mengaku cemburu karena merasa korban dekat dengan laki-laki lain.
Ia kerap memantau aktivitas korban melalui media sosial.
“Pelaku terbakar cemburu setelah melihat unggahan korban bersama pria lain. H kemudian nekat berangkat dari Kalimantan, bermalam di Jakarta, membeli air keras seharga Rp 800.000, lalu menuju Sukabumi bersama YD yang dipesan sebagai ojek online dengan tarif Rp 750.000,” jelas Rita.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Sukabumi ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit helm, dan satu kaleng bekas makanan kucing yang digunakan membawa cairan kimia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Sukabumi itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Luka Berat dengan ancaman maksimal 5 tahun dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.