Pengaduan permasalahan internal LAI harus dilaporkan secara tertulis

Pj Sekretaris Jenderal Lembaga Aliansi Indonesia.
Kamis, 11 Jun 2026  14:04

Pj Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Suparno, mengatakan bahwa perkembangan LAI saat ini dinilai ‘on the track’ (ke arah yang semestinya) oleh Dewan Pengawas LAI, meskipun diakui masih banyak hal yang harus dibenahi secara bertahap.

“Segala sesuatunya terkait lembaga akan dibuat regulasi yang jelas agar acuan kerja juga jelas dan tidak bergerak sendiri-sendiri. Karena indikasinya masih ada yang bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan DPP maupun tanpa mengikuti regulasi yang semestinya seperti pemasangan plang yang dilaporkan masih dilakukan oleh oknum-oknum LAI,” ujar Suparno, Kamis (11//2026).

Salah satu regulasi yang sudah diterapkan, imbuh Suparno, adalah mengenai pelaporan internal LAI, yaitu laporan tentang perilaku atau sepak terjang anggota LAI oleh anggota LAI lainnya.

“Untuk pelaporan seperti itu harus dibuat tertulis. Jika yang melaporkan pengurus DPD atau DPC tentu dibuat di atas kop surat dan ditanda tangani serta distempel oleh Sekretaris dan Ketua. Jika pelapor personal harus ditanda tangani di atas meterai disertai salinan KTA atau KTP pelapor,” kata Suparno.

Menurut Sekjen LAI, bahwa di lembaga yang sudah besar terjadi selisih faham antar anggota atau pengurus merupakan hal yang biasa, namun perselisihan itu sebaiknya dapat diselesaikan melalui dialog dan tidak dijadikan bahan atau dasar untuk saling menjatuhkan, di antaranya melalui saling melapor.

“Namun seandainya dilaporkan ke DPP pun tetap akan kami tindak lanjuti, dengan syarat ya itu tadi dilaporkan secara tertulis permasalahannya, disertai data-data pendukung dan ditanda tangani seperti yang saya jelaskan tadi,” kata dia.

Jika laporan tidak dilakukan sesuai regulasi tersebut, tegas Suparno, tidak akan ditindak lanjuti oleh DPP.

“Jatuhnya ya jadi obrolan biasa, karena tidak bisa dijadikan dasar untuk ditindak lanjuti oleh DPP,” pungkasnya.

Berita Terkait
Selengkapnya