Sinergitas TNI-POLRI Bhabinkamtibmas Polsek Parung dan Babinsa Koramil 0621/22 Beri Himbauan Kamtibmas kepada Warga
“Dengan terjalinnya komunikasi aktif, setiap permasalahan sekecil apa pun dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan dengan cepat,” tuturnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman dan menjadi solusi atas setiap persoalan sosial yang terjadi di lingkungan warga.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas.
Atau indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal dengan janji gaji besar tanpa dasar hukum yang jelas, karena hal tersebut dapat termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587 untuk melaporkan setiap kejadian di lingkungan sekitar.
(Yogi /Humas Polres Bogor)