Baznas Kota Palembang Perketat Legalitas Pengelolaan Zakat di Sekolah, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

BAZNAS kota Palembang
Senin, 10 Feb 2025  16:57

"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat memahami regulasi yang berlaku dan memiliki izin resmi. Hal ini demi menghindari penyalahgunaan dana serta memastikan penyaluran zakat berjalan efektif," tambah Ridwan.

Namun, Ridwan juga mengingatkan bahwa selain Baznas, ada lembaga amil zakat swasta yang turut berperan dalam pengelolaan zakat. Sayangnya, tidak semua lembaga ini memahami aturan dan prosedur yang benar, sehingga sering kali legalitasnya dipertanyakan.

Sanksi Bagi Pengelola Zakat Tanpa Izin

Wakil Ketua 1 Baznas Kota Palembang, M. Syukri, S.Ag., MH., menyoroti bahwa banyak sekolah, masjid, dan organisasi yang mengelola zakat tanpa izin resmi.

"Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, setiap lembaga yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat harus memiliki izin dari Baznas atau pemerintah," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan zakat tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta. Sementara itu, jika terjadi kesalahan dalam penyaluran zakat, sanksi yang dikenakan lebih berat, yaitu penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

Oleh karena itu, Syukri menekankan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga yang berizin agar penyaluran dana lebih merata dan sesuai dengan sunnah Nabi.

Sosialisasi dan Pelantikan Pengurus UPZ di Kecamatan Sako

Sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas pengelolaan zakat, Baznas Kota Palembang juga telah menggelar pelantikan pengurus penerimaan zakat di Kecamatan Sako. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala SDN 111 Palembang, Alfiansyah, yang menyambut baik langkah Baznas dalam memperjelas legalitas pengumpulan zakat di sekolah-sekolah.

Berita Terkait
Selengkapnya