Apa Kabar Proyek Turap PT DHM Tak Berijin di Kawasan Strategis Periuk Kota Tangerang
“Saya harap teman-teman ormas melaporkan persoalan ini ke DPRD Kota Tangerang, Ombudsman dan Ditjen agraria untuk diperiksa siteplan nya, karena siteplanenya pihak pengembang di setujuinya tahun 2010,” pungkasnya.
Lanjutnya, " Dinas Tata ruang bangunan tak boleh main main periksa ulang siteplanenya ,sama gak dengan pelaksanaan dilapangan"
" Pemkot Tangerang dalam hal ini Satpol PP jangan bergerak diam diam, Mari tegakan Perda , Stop pekerjanya, Segel lokasinya jadi masyarakat tahu mana aturan yang benar dan aturan yang salah jangan disamarkan, " Tegasnya.
" Negara tidak boleh kalah, itukan jelas sudah ada laporan resmi yang dilayangakan ke Satpol PP, jadi tidak ada alasan untuk tidak menindak lanjuti, " imbuhnya
" Itukan lokasinya besar dan di lihat oleh masyarakat luas yang lalu lalang jangan dibiarkan, Kalo memang diperbolehkan atau berijin pasang papan PBGnya kalu tuidak berijin pasang papan segelnya, dimana wibawa Pemkot Tangerang dalam penegakan perda, 'tanyanya.
" Jelas itu tidak masuk retribusi perijinan tapi masuk kantong pribadi, jadi buat apa dijaga pengamananya ",sambungnya.
Sebelumnya, Lembaga Independen Bina Rakyat Indonesia ( LIBRA)telah berkirim surat pada Pemkot Tangerang dengan nomer 017/LP/DPP/Libra Indonesia/IX/2024 yang ditembuskan juga kepada Kasatpol PP Kota Tangerang pada rabu 9/10/24 lalu.
Ketua Umum Libra, Irwansyah mengajak uji materi kepada pihak pelaksana atau pengembang bila mereka merasa benar dalam proses pendirian perumahan, baik itu di dinas perkim atau di DPRD, karena selama ini pihak pengembang tidak mau ekpose proyeksi pengembangan perumahan tersebut, hanya mengurus ijin lingkungan dimana lokasi berada padahal yang akan terancam dampak dari pembangunan tersebut lingkungan yang lain.
” Kita uji materi saja melalui hearing di DPRD kalau memang pembangunan tersebut tidak bermasalah baik dokumennya maupun dampak lingkungannya, kita juga miliki track recod konsorsium tersebut yang tidak berpihak pada rakyat dan hal ini jangan sampai terulang, yakni berdirinya bangunan diatas lahan rembesan yakni perumahan taman elang pada tahun 2012 ” tegasnya.
” Kami juga telah berkirim surat pada dinas Perumahan pemukiman dan pertanahan, untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan, kepada Tata ruang kamipun minta dikaji ulangpermohonan KRK nya.” sambungnya.
Hal ini menjadi menarik karena lokasi pendirian turap yang sudah setinggi 3,5 meter yang rencananya akan di bangun perumahan oleh PT Dian Harapan Mulya dan saat ini terus berjalan berada pada lokasi Rt 06/Rw 11 yang berada pada dataran tinggi, sedangkan bila perumahan tersebut menghadap ke arah jalan raya, dibelakang perumahan tersebut yang berjarak lebih kurang 100 meter adalah perumahan Periuk Damai Rt 01/08 yang berdataran sangat rendah, jarak ketinggian antara lokasi pembangunan dengan perumahan Periuk Damai lebih kurang 10 meter hingga terancam banjir bila saluran pembuangan air diarahkan ke Periuk Damai.