Aliansi Indonesia: Usaha Perkebunan PT. Cibiuk di Cibogo, Lebak, Banten, Seharusnya Dinyatakan Ilegal dan Dihentikan !!!

 
Kamis, 29 Des 2022  19:49

Sementara itu Oscar Harris, SH, Mkn, anggota tim advokasi Aliansi Indonesia selaku kuasa hukum Isa bin Jured mengatakan dasar-dasar gugatan PT. Cibiuk itu sangat lemah dan mencampuradukkan antara hak atas tanah dengan ganti rugi tanah yang terkena proyek jalan tol.

“Pertama, mereka menggugat berdasarkan HGU yang sudah mati disertai dalih bla bla bla. Kedua, rekomendasi dari Bupati serta bukti bahwa mereka sedang mengurus pembaharuan HGU itu bukanlah bukti hak atau kepemilikan yang sah atas tanah yang mereka usahakan atau klaim,” ujar Harris.

Dia juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 pasal 10 ayat (1) batas waktu perpanjangan HGU itu paling lambat diajukan dua tahun sebelum berakhirnya.

“Ini diajukan puluhan tahun setelah habis masa berlakunya. Jadi tepat jika BPN tidak menerbitkan sertifikat HGU untuk PT. Cibiuk. Tepat juga apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum bahwa usaha perkebunan PT. Cibiuk itu seharusnya dinyatakan ilegal dan dihentikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Harris mengatakan, sudah ada pernyataan dari BPN Kabupaten Lebak bahwa tanah yang diklaim oleh PT. Cibiuk itu statusnya kembali menjadi tanah negara.

“Kalau murni dan obyektif berdasarkan dalih-dalih gugatan serta duplik yang sudah kami sampaikan, seharusnya sangat mudah bagi majelis hakim untuk menolak gugatan PT. Cibiuk,” pungkasnya. (tim)

Berita Terkait
Selengkapnya