Akibat Dari "NGEYEL", Lokasi Peternakan Kandang Babi Yang Terduga Ilegal di Klaten Dieksekusi Tim Gabungan. Sempat di Laporkan Tahun Kemarin Tapi Masih Bandel

Sidak tim gabungan terkait keberadaan aktifitas kandang babi tepatnya berada di Dusun Wiromardani, Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten. (Dok)
Minggu, 26 Mar 2023  06:15

Selanjutnya, atas sikap dari pemilik yang "Ngeyel" dan melanggar aturan, lalu adanya temuan di lokasi kembali beserta rekomendasi dari OPD terkait. Akhir sebuah cerita aktifitas pada peternakan babi itu dihentikan dan lokasi kandang ditutup.

Terpisah, Sub koordinator bidang penegakan hukum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto, saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan soal penutupan kandang babi milik Soegiarto tersebut yang dilakukan oleh tim gabungan. 

Disinggung Sulamto, sebelumnya pihak pemilik kandang babi pun sudah diperingatkan dan diberi kelonggaran waktu 1 bulan untuk segera mengosongkan kandang agar stearil. Namun pemilik kandang Soegiarto atau yang bersangkutan malah tidak menghiraukan. 

"Benar dulu permasalahan itu pernah dilaporkan dari pemerintah Desa, Muspika sampai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Klaten. Namun sempat mediasi beserta kesepakatan, disurat pernyataan juga peternak sanggup mengelola instalasi limbah dengan benar, berhubung tak menepati perjanjian dan adanya temuan terpaksa lokasi ditutup," jelasnya.

Sebelum sidak tim gabungan dilakukan, oleh pihak OPD tadinya sudah melakukan cek lokasi terlebih dahulu. Fakta yang ditemukan OPD sendiri jelas adanya pencemaran bau tidak sedap serta sumur yang sudah mulai tercemar. 

Saat itu juga OPD yang melakukan cek lokasi juga langsung memberikan peringatan kepada pemilik kandang untuk menghentikan aktifitasnya, tetapi yang bersangkutan justru berani membantah dan mendebat petugas hingga pada akhirnya personil tim gabungan turun mentertibkan lokasi kandang babi itu. 

Dalam sidak dilokasi, sebanyak 91 ekor babi milik Soegiyarto langsung diamankan kemudian dipindahkan ke salah satu lokasi kandang ternak di wilayah Kecamatan Jogonalan yang lebih layak tempatnya.

"Yang jelas, peternakan babi ini tak berizin dan berada di tengah permukiman warga. Selain menyebabkan polusi bau, ternak babi itu mencemari saluran air. Disisi lain, usai sidak penertiban si pemilik kandang juga menolak untuk menandatangani tanda terima surat penutupan. Tapi sesuai aturan, kami melakukan pengosongan paksa mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB selesai, Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kemarahan warga," imbuhnya. (Tim) 

Berita Terkait
Selengkapnya