Diduga Sarat KKN, Anggaran Jaminan Kesehatan PBI Banyuasin Capai Rp 43,8 Miliar: Aliansi Indonesia Sumsel Desak Audit Menyeluruh
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diminta membuka penyelidikan awal atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini.
Landasan Hukum Terkait Dugaan KKN dan Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat 1: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri... yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana..."
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
Mengamanatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pemerintahan.
3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menyebutkan pelaksanaan swakelola wajib dilengkapi dengan rencana kegiatan, pelaporan, dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.