Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Tiga Pelaku Penyebaran Video Pornografi dan Jasa VCS, Dua Diantaranya Ayah dan Anak

Mapolda Sumsel
Rabu, 09 Jul 2025  14:20

Sementara itu, tersangka Leo Adi Pratama mengaku mendapat video wanita telanjang dan wanita masturbasi dari postingan berbagai akun media sosial yang didownload nya lalu diolahnya kembali lalu dipromosikan untuk dijual. 

"Saya melakukan terinspirasi dari teman yang mengajari lalu saya praktekan. Kalau untuk VCS yang tidak bayar baru saya ancam disebarkan. Dari tahun 2024 sampai sekarang dapat sekitar Rp 70 juta,"ungkapnya.

Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti tiga unit handphone milik ketiga pelaku, rekening bank mandiri atas nama Astiani yang digunakan pelaku untuk menerima transfer dari korban. 

Akun media sosial threads atas nama Mella_Gemoyyy yang digunakan pelaku untuk mempromosikan jasa Video Call Seks. Akun media sosial Twitter X Info Viral Indonesia. Dan uang tunai Rp 2.250.000,".

Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.(Manda)

Berita Terkait
Selengkapnya