KPK Temukan Emas Dan Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim, DPW RAJAWALI Jawa Timur: Usut Tuntas Sampai Terang Benderang
Kami meminta KPK mengusut tuntas siapa yang terlibat — dari yang menerima uang, yang mengumpulkan, hingga yang menikmati hasilnya. Sampaikan setiap perkembangan secara transparan kepada publik. Jangan biarkan kasus ini hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi pelakunya lolos dari jerat hukum," tambahnya.
DPW RAJAWALI Jawa Timur juga menyoroti dugaan konversi uang tunai menjadi emas yang dinilai sebagai upaya menyembunyikan asal-usul dana.
"Mengapa uang tunai diubah menjadi emas? Ini patut diduga sebagai langkah untuk menyembunyikan jejak. Penyidik harus telusuri siapa yang membelinya, kapan dibeli, dan siapa yang menyimpannya. Jangan sampai jejak kejahatan ini hilang begitu saja," ujarnya.
DASAR HUKUM
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 12 huruf a dan b: Setiap orang yang menerima hadiah atau janjab atau menyalahgunakan wewenang dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 — Pasal 3: Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling lama 15 tahun.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang — Pasal 4: Mengubah, mengalihkan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Konversi uang tunai menjadi emas masuk dalam ranah pengawasan hukum ini.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1): Masyarakat berhak mengetahui proses penanganan kasus yang melibatkan instansi pemerintah dan berdampak luas pada kepentingan publik.
"Hukum tidak boleh memandang rendah siapa pun, apalagi yang diberi amanah melayani masyarakat. Jika terbukti ada oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk memeras pemohon layanan tanah, harus dijatuhi hukuman yang setimpal. Transparansi proses hukum adalah hak rakyat," tegas DPW RAJAWALI Jawa Timur.