Izin Pengelolaan Hutan Desa Bantar Karet bisa dicabut, LAI: Jangan korbankan kepentingan masyarakat desa demi Haji K

 
Sabtu, 16 Mei 2026  15:12

Mengenai sanksi yang bisa mengancam LPHD Bantar Karet, Suparno mengatakan, bisa berupa sanksi administratif, sanksi pidana maupun perdata.

“Tergantung bagaimana nanti penyelidikan oleh pihak yang berwenang. Sanksi admistratif pun cukup berat, dari pencabutan izin pengelolaan, denda administratif, hingga kewajiban untuk melakukan rehabilitasi lingkungan atau mengembalikan fungsi lahan seperti semula.,” pungkasnya.

Pihak LAI juga meminta kepada Kementerian Kehutanan RI agar memonitor masalah tersebut, serta kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menindak dugaan aktifitas ilehal Haji K lainnya.

Berita Terkait
Selengkapnya