Izin Pengelolaan Hutan Desa Bantar Karet bisa dicabut, LAI: Jangan korbankan kepentingan masyarakat desa demi Haji K
Sabtu, 16 Mei 2026 15:12
Mengenai sanksi yang bisa mengancam LPHD Bantar Karet, Suparno mengatakan, bisa berupa sanksi administratif, sanksi pidana maupun perdata.
“Tergantung bagaimana nanti penyelidikan oleh pihak yang berwenang. Sanksi admistratif pun cukup berat, dari pencabutan izin pengelolaan, denda administratif, hingga kewajiban untuk melakukan rehabilitasi lingkungan atau mengembalikan fungsi lahan seperti semula.,” pungkasnya.
Pihak LAI juga meminta kepada Kementerian Kehutanan RI agar memonitor masalah tersebut, serta kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menindak dugaan aktifitas ilehal Haji K lainnya.
Berita Terkait
Terkini
Sabtu, 16 Mei 2026 17:24
Sabtu, 16 Mei 2026 15:12
Sabtu, 16 Mei 2026 15:10
Sabtu, 16 Mei 2026 13:32
Jumat, 15 Mei 2026 21:46