Sudjatmiko: Proyek APBN Harus Sesuai Standar, Rajawali Jatim Minta Perbaikan Total & Tindak Lanjut Hukum

 
Kamis, 23 Jul 2026  16:21

DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPW RAJAWALI JAWA TIMUR

Penanganan kasus ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang atau melanggar kewajiban jabatan yang merugikan negara/umum terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Menegaskan pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pasal 4: Pelaksanaan wajib sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan kontrak.
- Pasal 65: Kewajiban pemasangan papan informasi proyek agar diketahui publik.

4. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta peraturan turunan di bidang Pekerjaan Umum: Menetapkan standar teknis pembangunan infrastruktur agar aman, awet, dan bermanfaat.

5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap informasi terkait pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara wajib dibuka seluas-luasnya.

PENUTUP & TUNTUTAN

Sudjatmiko menegaskan DPW RAJAWALI Jawa Timur meminta:

Berita Terkait
Selengkapnya