Permohonan Audiensi Ditolak Terselubung - Ketua RAJAWALI Purwakarta: Transparansi Dana Bantuan Adalah Hak Publik

 
Kamis, 08 Okt 2026  14:31

"KCD itu pelayan publik, digaji dari uang rakyat. Jangan sampai ada kesan menutupi dugaan pelanggaran," pungkasnya.
  
ASPEK HUKUM DAN DASAR HUKUM:

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Setiap Badan Publik wajib memberikan layanan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Informasi mengenai kebijakan, kegiatan, dan penggunaan anggaran wajib diumumkan secara terbuka.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 — Pasal 4 ayat (3): Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan/atau dokumen yang dikelola oleh Badan Publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Peraturan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen RI No. 1 Tahun 2026: Mengatur secara rinci tata cara pengajuan, penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan. Setiap penggunaan dana wajib mengikuti pedoman ini dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 5 ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang baik, transparan, dan tidak menolak permohonan masyarakat kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 423: Setiap pejabat yang melalaikan kewajiban dalam menjalankan jabatan dapat dikenakan pidana. Menutup akses informasi yang seharusnya terbuka bagi masyarakat dapat merupakan bentuk kelalaian jabatan.

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik: Termasuk kewajiban badan publik menanggapi pertanyaan dan pengaduan masyarakat dalam batas waktu yang wajar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun kejelasan jadwal dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat terkait permohonan audiensi tersebut.

DPD RAJAWALI Purwakarta menyatakan akan terus mengawal perkembangan ini dan mengingatkan kembali pihak terkait untuk segera merespons dalam batas waktu 2×24 jam sebagaimana telah disampaikan. 

Berita Terkait
Selengkapnya