Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut terima Rp 21 M, KPK tindak lanjuti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menindaklanjuti dugaan aliran dana senilai Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama.
Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan kasus suap pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret Bos PT Blueray Cargo, John Field.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang berjalan maupun membuka peluang pengembangan penyidikan baru.
“Keterangan ini muncul di persidangan sehingga tentu nanti akan dianalisis oleh JPU, apakah atas fakta ini untuk memperkuat pembuktian pada pokok perkara atau juga dapat menjadi materi baru untuk kemungkinan dalam pengembangan penyidikan,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mengungkap adanya dugaan setoran uang dari John Field kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai.
Fakta tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara suap impor barang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Dalam persidangan, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) John Field yang menyebut adanya pemberian uang secara rutin sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Uang tersebut didistribusikan menggunakan kode tertentu, yakni BC1, BC2, dan BC3.
John Field membenarkan kode BC1 merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal yang menjabat direktur penindakan dan penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono yang menjabat kasubdit intelijen P2 DJBC.