Dugaan Korupsi Rp121,7 Miliar di KIG Gresik, DPW Rajawali Jatim: Polda Diminta Usut Tuntas — Siapa Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara
PERNYATAAN JATMIKO, KETUA DPW RAJAWALI JAWA TIMUR:
"Angka Rp121,7 miliar bukan jumlah yang kecil. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya menghasilkan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat Gresik dan Jawa Timur.
Alih-alih menjadi kawasan industri yang menyerap tenaga kerja, lahan justru terbengkalai dan bermasalah hukum. Ini adalah kerugian nyata bagi negara dan masyarakat," ujar Jatmiko, Minggu (4/10/2026).
"Pertanyaan mendasar yang harus dijawab: mengapa proses pengadaan berjalan tanpa perencanaan yang jelas? Siapa yang menandatangani keputusan pembelian? Mengapa tidak ada pengawasan dari pemegang saham dan instansi terkait selama bertahun-tahun? Dan yang paling penting — di mana perginya selisih atau keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut?" tegasnya.
"Kami meminta Polda Jatim mempercepat penyidikan dan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata. Identifikasi pihak-pihak yang secara struktural bertanggung jawab, tetapkan status hukumnya, dan sampaikan perkembangan secara terbuka kepada publik. Masyarakat berhak tahu siapa yang mengambil keputusan merugikan uang negara sebesar itu," tambahnya.
"Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada penyitaan aset. Penyitaan adalah langkah awal, bukan akhir. Harus ada pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang terlibat — baik pelaksana maupun yang memberikan kebijakan. Hukum tidak boleh memandang kedudukan atau jabatan, yang penting kebenaran dan keadilan ditegakkan," pungkas Jatmiko.
DASAR HUKUM:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 — Pasal 3: Setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara, dipidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp150 juta–Rp750 juta.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 603: Tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang terpisah tetap berlaku, termasuk pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.