Kasus BTN Purwakarta: DPD RAJAWALI Beberkan Pasal Berlapis yang Bisa Menghukum Pelaku Kredit Fiktif
2. Pasal 378 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penipuan) – Perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, yang menyebabkan orang lain memberikan sesuatu. Ancaman penjara maksimal 4 tahun.
3. Pasal 49 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan – Khusus bagi pegawai bank yang sengaja membuat pencatatan palsu, dokumen tidak benar, atau menyalahgunakan wewenang. Ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Jika terbukti perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup.
DPD RAJAWALI Purwakarta menilai kasus ini menjadi bukti nyata betapa krusialnya pengawasan ketat di setiap lini perbankan, terlebih pada verifikasi dokumen dan validasi data debitur.
Meskipun BTN telah melakukan perbaikan sistem dan penguatan pengendalian internal, kejadian ini tetap menjadi catatan penting bagi seluruh industri jasa keuangan di Purwakarta agar tidak terulang.
“Kami di DPD RAJAWALI Purwakarta akan terus memantau perkembangan penyidikan ini sampai tuntas. Keadilan harus ditegakkan, dan kerugian negara harus dipulihkan. Kami juga mengapresiasi langkah BTN yang berani melaporkan temuan sendiri, ini contoh transparansi yang harus diikuti lembaga lain,” ujar Edi Tanam Purwana Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta.
Pihak kepolisian mengonfirmasi masih mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. BTN juga menyatakan siap mendukung penuh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta dan tanggung jawab pidana yang ada.
(Team)