Keterbukaan Informasi Wujud Komitmen Pemkab Sukabumi Hadirkan Pelayanan Publik yang Akuntabel

 
Jumat, 12 Jun 2026  00:25

aliansinews.id - Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan responsif melalui optimalisasi keterbukaan informasi publik serta pengelolaan pengaduan masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi, Yulipri, saat membuka Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pengelolaan Pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang dilaksanakan secara daring dari Pendopo Sukabumi, Kamis (4/6/2026).

Menurut Yulipri, keterbukaan informasi publik bukan hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang akuntabel kepada masyarakat.

"Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, namun sebuah komitmen untuk memberikan pelayanan akuntabel kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa perlu memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan informasi publik.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tata cara penyusunan, pengelolaan, dan klasifikasi informasi publik, termasuk menentukan informasi yang dapat dipublikasikan maupun yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan sosialisasi yang melibatkan berbagai narasumber ini, semua pihak dapat memahami dan memilih informasi publik yang dapat dipublikasikan dan dikecualikan sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Selain membahas pengelolaan informasi publik, Yulipri juga mengingatkan pentingnya optimalisasi pemanfaatan SP4N-LAPOR! sebagai sarana resmi pemerintah dalam menampung aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, seluruh laporan yang masuk melalui platform tersebut harus menjadi perhatian bersama dan ditindaklanjuti secara cepat serta tepat oleh perangkat daerah terkait.

Berita Terkait
Selengkapnya