DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Bupati Asep Japar: Perkuat Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

 
Jumat, 12 Jun 2026  00:18

aliansinews.com - Sukabumi, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Persetujuan bersama terhadap kedua raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya dan pelayanan publik yang lebih optimal di Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai kesepakatan bersama.

Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan faktor penting dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama secara konstruktif dalam pembahasan kedua raperda ini hingga dapat disetujui bersama," ujarnya.

Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal.

Menurutnya, tanah merupakan salah satu modal dasar pembangunan yang memiliki nilai strategis dan harus dikelola secara efektif agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah serta mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.

Berita Terkait
Selengkapnya