Terbuai Janji Manis, Perempuan Cantik Jadi Korban Dugaan Penipuan
Sri Agria mengatakan, di tengah jalinan asmara itu, RSM mulai memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam uang secara bertahap demi kebutuhan pribadinya. RSM berjanji akan melunasi seluruh pinjaman setelah tanah miliknya terjual.
“Terbuai dengan janji manis pernikahan, korban akhirnya menggelontorkan uang hingga mencapai Rp40 juta,” kata dia.
Namun, ungkap Sri Agria, kedok RSM akhirnya terbongkar pada Juli 2024, ketika korban dihubungi langsung oleh istri sah terlapor, yakni SAL. Dari komunikasi itulah, terungkap fakta mengejutkan bahwa RSM tidak pernah mengurus perceraian.
“Bahkan istri dari RSM yakni SAL menceritakan bahwa suaminya terlilit banyak utang serta pinjaman online (pinjol), dan diduga kuat mendekati korban hanya demi memanfaatkan finansial nya,” ungkap dia.
Kendati sempat mendatangi pertemuan keluarga pada Februari 2026 dan mengakui utangnya lewat rekaman bukti, namun tetap saja RSM tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
Atas dasar itulah, RSM resmi dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/770/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
“Bahwa tindakan terlapor telah memenuhi unsur pidana berat. RSM dibidik dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan, serta Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan,” tandas Sri Agria. (Tim)