KPK dalami dugaan Ketum Pemuda Pancasila kuasai aset-aset hasil korupsi

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026)
Rabu, 01 Jul 2026  16:06

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menguasai sejumlah aset diduga hasil tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tiga korporasi.

Dugaan tersebut sudah didalami penyidik lewat pemeriksaan pada Selasa (30/6). Japto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (1/7).

"Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam perkara ini, tapi juga untuk asset recovery (pemulihan aset) di tahap awal," sambungnya.

Aset-aset tersebut meliputi uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), serta dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

"Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara," ucap Budi.

"Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan ya, sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah, itu semuanya didalami," lanjut dia.

Sebelumnya, KPK menyebut Japto menerima uang `pengamanan` dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama.

Saat dikonfirmasi perihal peranannya, Japto menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan tim pengacaranya.

Berita Terkait
Selengkapnya