Drs. Oki D. Mustari: Tasikmalaya Harus Aman Siang Dan Malam — Butuh Sinergi Lima Pilar, Bukan Hanya Penindakan
Ketiga — Pemerintah harus sediakan ruang positif. Pemkot Tasikmalaya perlu memperluas ruang kreativitas dan aktivitas pemuda agar energi mereka tersalurkan ke hal yang membangun.
Keempat — Aparat harus hadir secara preventif. Perkuat patroli berbasis data di lokasi dan jam rawan, respons cepat terhadap laporan, serta penegakan hukum yang profesional.
"Masyarakat butuh polisi yang hadir sebelum kejahatan terjadi, bukan hanya setelah ada korban."
Kelima — DPRD harus lakukan pengawasan. Kebijakan harus terukur: pemetaan titik rawan, intensitas patroli, penanganan laporan, perbaikan fasilitas umum, serta transparansi angka kriminalitas.
TEGAS TERHADAP KEJAHATAN, SELAMATKAN ANAKNYA
Penegakan hukum tetap berjalan, namun tetap berlandaskan aturan yang berlaku:
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak — proses hukum tetap berjalan, namun kepentingan terbaik anak harus diutamakan.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak — negara wajib melindungi anak dari kekerasan.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian — Polri wajib hadir menjaga keamanan dan ketertiban.