PDAM "Air Minum" Atau "Air Mandi"? — DPP Maung Sorot Realitas PDAM Kalbar, Kadiv Hukum: Nama Harus Sesuai Fakta
"Jika air yang sampai pun belum tentu ada, apalagi layak diminum — maka secara jujur nama yang tepat saat ini belumlah `Air Minum`, melainkan masih sekadar harapan.
Fakta di lapangan menunjukkan yang tersedia baru sebatas `Air Mandi`, dan itu pun tidak selalu ada setiap saat, apalagi untuk semua warga. Masyarakat terpaksa mencari sendiri sumber air yang seharusnya sudah disediakan oleh lembaga yang mereka biayai bersama," tambahnya.
"Ini bukan sekadar permainan kata. Ini soal janji yang tertuang dalam nama lembaga publik. Jika lembaga diberi nama `Air Minum`, maka itu adalah jaminan mutu dan jangkauan layanan kepada seluruh masyarakat.
Jika kenyataannya belum merata, belum tentu layak dikonsumsi, dan warga terpaksa menggunakan air hujan maupun air parit — maka itu adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap standar layanan publik.
Kami mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang menindaklanjuti seruan Wagub ini bukan sekadar himbauan, tetapi sebagai dasar evaluasi menyeluruh terhadap jangkauan, kualitas, dan akuntabilitas setiap PDAM di Kalbar," tegas Kadiv Hukum DPP MAUNG.
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 4 huruf a: Konsumen berhak atas kebenaran, kejelasan, dan kejujuran dalam informasi barang dan/atau jasa. Jika sebuah lembaga diberi nama "Air Minum" namun jangkauan dan kualitasnya belum memenuhi janji, maka terdapat ketidaksesuaian yang merugikan masyarakat.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 7 huruf g: Pelaku usaha dilarang menawarkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, atau kualitas yang dijanjikan.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Minum — Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1): Penyelenggara air minum wajib menyediakan air minum yang memenuhi syarat kesehatan serta menjamin ketersediaan dan keterjangkauan akses bagi seluruh masyarakat di wilayah pelayanannya.