Gegara Tarif Seismik Tak Jelas: Warga dan Media Resmi Gugat Bupati PALI ke Pengadilan!
Minta Pengadilan Hentikan Sementara Operasional Seismik 3D!.
Dalam gugatan ini, Tim Advokasi melayangkan Tuntutan Putusan Sela (Provisi) kepada Majelis Hakim PN Muara Enim. Isi tuntutannya tegas: Meminta Pengadilan MENYETOP SEMENTARA seluruh kegiatan operasional Seismik 3D (PT BGP/PHR) di wilayah PALI sampai Pemkab PALI resmi menerbitkan payung hukum tarif lokal yang adil bagi warga.
Tak tanggung-tanggung, selain Bupati dan Sekda PALI sebagai Tergugat Utama, gugatan ini juga menarik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian ESDM sebagai Turut Tergugat karena surat laporan dan disposisi yang masuk ke daerah pun turut diabaikan Pemkab PALI.
melalui langkah hukum ini, masyarakat dan pers ingin memaksa Pemkab PALI berhenti lepas tangan dan segera menerbitkan aturan yang memberikan kepastian hukum serta ganti rugi yang layak bagi warga PALI( Tim)