DPP LSM Maung: Damai Polri–Kejagung Harus Bukan Tameng, Tapi Awal Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Jika Polri dan Kejagung kini bersatu, maka buktikan dengan membidik pelaku kejahatan, termasuk koruptor dan oknum di tubuh sendiri, bukan justru saling melindungi," tegas Ketum.
DASAR HUKUM & PRINSIP YANG DIJAGA MAUNG
Sikap ini didasarkan pada landasan hukum dan visi organisasi:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi: Semua orang setara di mata hukum, tidak ada kekebalan jabatan atau institusi.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan & UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Kewajiban utama adalah menegakkan hukum demi keadilan, bukan kepentingan kelompok.
Visi LSM MAUNG: Menjadi garda terdepan pengawas keadilan, integritas aparatur, dan menjamin hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Tuntutan Resmi DPP LSM MAUNG:
1. Proses hukum terhadap kasus Febrie Adriansyah dan perkara terkait tetap dilanjutkan, diumumkan tahapannya secara terbuka, dan tidak dihentikan sebelum selesai.
2. Sinergi Polri–Kejagung diarahkan untuk memburu koruptor besar, mafia sumber daya alam, dan oknum pelindung kejahatan, bukan untuk menutup celah pengawasan.