Advokat di Bogor Dugaan Dikeroyok Hingga Luka, Terdakwa Belum Ditahan di Rutan 

 
Rabu, 23 Sep 2026  18:47

Karena akan memberikan efek jera kepada terdakwa yang telah melecehkan profesi Advokat dan memberikan efek jera kepada terdakwa yang bersumber kebal hukum tidak bisa ditangkap, maka harapan korban Pengadilan Negeri Cibong bersikap tegas dan tidak adanya kongkalikong serta tegas terhadap terdakwa Siti Saripah. 

Bahwa selanjutnya juga, Kuasa Hukum Korban Advokat Drs. Taufiq, SH, MH, dan rekan mempertanyakan, kenapa proses hukum terhadap korban seperti mendapatkan perlakuan istimewa.

Berstatus terdakwa tidak ditahan, ada apa dengan pihak Kejaksaan dan ada apa dengan Pihak Pengadilan Negeri Cibinong, kami telah melaporkan peristiwa ini dengan Pihak Jaksa Pengawas Jaksa Agung RI di Jakarta dan juga Ke Komisi Yudisia R.I, agar perkara ini dipantau dan diawasi oleh mereka.

Sehingga tidak terkesan APH yang menangani perkara ini tidak masuk angin, dan apabila dalam waktu dekat tetap tidak dilakukan tahanan Rutan, maka kami akan turun melakukan Aksi Damai memintak dan mendesak Pengadilan utk Menahan Terdakwa Siti Saripah di tahan Rutan negara, ujar Kuasa Hukum Korban. 

Yogi/Titin Hartati, S.H., M.Kn.
Korban/Advokat & Zainuddin Arsyad Ketua Umum Fabem

Berita Terkait
Selengkapnya