Sakit hati putus cinta, pria di Cikarang sebar video syur mantan pacar

Konpers Reskrim Polsek Cikarang Pusat bersama Polres Metro Bekasi.
Senin, 08 Des 2025  20:34

"Barang bukti lain yang disita berupa dua unit telepon genggam, screenshot, serta rekaman layar yang menunjukkan konten asusila terkait korban," ungkap Mustofa.

"Korban akhirnya melapor ke polisi setelah tidak sanggup lagi menuruti permintaan pelaku karena konten tetap disebarkan meski telah diberi uang," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, MSY dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara. “Kejahatan seperti ini sangat merugikan korban dan akan kami proses secara serius,” tutup Mustofa.

Berita Terkait
Selengkapnya