Demi keamananan, Kejagung titipkan saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK di kasus TPPU Febrie

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono
Jumat, 31 Jul 2026  01:40

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu dilakukan demi keamanan dan memudahkan penyidikan.

Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9, usai memeriksa Ferry sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

"Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana menitipkan kepada LPSK," kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Meski begitu, Rudi belum menjelaskan lebih lanjut soal potensi dari Ferry Boboho yang statusnya masih sebagai saksi.

Namun, Rudi memastikan penitipan kepada LPSK dilakukan demi kemanan dan kelancaran penyidikan.

"Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," ujar dia.

Rudi belum menjelaskan lebih lanjut terkait status Ferry dalam perkara ini, dia hanya kembali memastikan Ferry akan dititipkan ke LPSK.

"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” jelas dia.

Berita Terkait
Selengkapnya