Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan? Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penyidikan Polda Sumsel
Khairul Anwar disebut ditangkap pada 5 Desember oleh tim Ditkrimsus Polda Sumsel dan Unit Pidsus Polres Lahat tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun kuasa hukum, sehingga dinilai tidak memenuhi prosedur penangkapan yang sah.
Polda dan Polres Absen di Sidang Perdana
Dalam sidang praperadilan pertama, pihak Polda Sumatera Selatan dan Polres Lahat — sebagai pihak termohon — tidak hadir. Ketidakhadiran ini menimbulkan spekulasi bahwa pihak kepolisian belum siap memaparkan alat bukti maupun dasar penetapan tersangka.
Minta Pengadilan Uji Keabsahan Proses Hukum
Melalui permohonan praperadilan ini, kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri menguji legalitas penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan yang dilakukan terhadap Khairul Anwar.
Rahmat berharap pengadilan memeriksa perkara tersebut secara objektif dan memutus berdasarkan prinsip keadilan serta supremasi hukum.
(Hanny)