Mantan hakim MK: Sengketa Pilpres 2024 sudah kedaluwarsa

Mantan Hakim Konstitusi sekaligus mantan anggota DPR RI Patrialis Akbar
Senin, 05 Okt 2026  17:09

"Dalam dismissal atau pemeriksaan pendahuluan, menurut saya semestinya sudah dinyatakan tidak dapat diterima," ucap dia.

Diketahui, syarat pendidikan Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024 tengah dipermasalahkan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Perkara itu teregister dengan nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Para pemohon dalam perkara tersebut adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, mereka antara lain meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Berita Terkait
Selengkapnya