Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat Usut Tuntas
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas sumur, pihak yang menguasai atau mengelola lokasi, dokumen perizinan, status lahan, kronologi kebakaran, hingga potensi dampak lingkungan.
Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak tebang pilih.
Sebaliknya, apabila tudingan yang beredar tidak terbukti, pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang dituding sebagai pemilik/pengelola sumur maupun dari aparat penegak hukum terkait status perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal, apakah kebakaran tersebut akan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap secara terang-benderang legalitas dan pihak yang berada di balik aktivitas sumur minyak tersebut? (Tri Sutrisno)