Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat Usut Tuntas

Ilustrasi
Kamis, 20 Agu 2026  22:00

Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas pengeboran atau pengusahaan sumur minyak baru tanpa dasar perizinan dan mekanisme yang sesuai, masyarakat meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Kebakaran pada lokasi yang diduga merupakan sumur minyak tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan masyarakat dan dampak lingkungan.

Aktivitas pengelolaan minyak bumi membutuhkan standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan yang ketat. Pemerintah sendiri dalam penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menekankan pentingnya kepastian hukum, keselamatan, perlindungan lingkungan, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap insiden tersebut tidak hanya berhenti pada penanganan kebakaran, tetapi juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap asal-usul sumur, status lahan, legalitas kegiatan, pihak pengelola, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Warga Pertanyakan Respons Aparat

Selain meminta pengusutan terhadap pihak yang diduga mengelola sumur, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat terhadap aktivitas sumur minyak di wilayah tersebut.

Apabila aktivitas tersebut telah berlangsung sebelum terjadinya kebakaran, publik menilai perlu dilakukan evaluasi mengenai proses pengawasan dan tindakan pencegahan. Aparat diminta tidak hanya bergerak setelah terjadi kebakaran atau munculnya persoalan, tetapi juga melakukan langkah preventif terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kalau memang benar sumur tersebut ilegal dan aktivitasnya menimbulkan kebakaran, tentu harus ada proses hukum. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui penyelidikan,” demikian substansi tuntutan masyarakat yang beredar.

Publik juga meminta Polda Sumsel, Polres Musi Banyuasin, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.

Berita Terkait
Selengkapnya