Penipuan Dana Syariah Indonesia, Uang Rp 2,4 Triliun ditilep
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua brand ambassador DSI, yakni Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dengan rangkaian pemeriksaan dan penyitaan aset yang terus berjalan, penyidik berharap penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi para korban yang berstatus lender.
“Kami berharap aset yang disita terus bertambah sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Kami serius menangani perkara ini dan berupaya mempercepat proses penyelesaiannya,” tegasnya.
Adapun total kerugian para lender PT DSI diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018–2025. Dana tersebut milik 11.151 pemberi pinjaman atau lender yang belum dikembalikan.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kejaksaan guna memastikan penanganan perkara berjalan komprehensif.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penipuan berkedok investasi, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa transparansi yang jelas.