Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya
Perkara ini memasuki tahap lanjutan setelah Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 mengumumkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, saat itu menyatakan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Iman.
Dengan status P21 tersebut, penyidik selanjutnya dapat melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Sebelumnya, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu tersebut tinggal menunggu pelaksanaan tahap II.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya penahanan, meskipun keputusan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait informasi penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.