Kerugian Negara Capai Rp5,5 Miliar, PDAM Sintang Digeledah Kejaksaan; RAJAWALI Kalbar Lontarkan Sejumlah Pertanyaan Kritis Perkembangan Kasus dan Tegaskan Ancaman Hukumnya

 
Rabu, 03 Jun 2026  08:24

Aturan Tambahan:
Berdasarkan Pasal 18 undang-undang yang sama, pelaku juga dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar kerugian yang ditimbulkan. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh negara.

Selain itu, perbuatan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Mengingat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah, maka seluruh kekayaan dan pendapatannya adalah kekayaan daerah yang perlindungannya mutlak diatur dalam hukum tersebut.

Imam menegaskan bahwa RAJAWALI Kalbar akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai ke meja hijau.

“Angka Rp5,5 miliar itu bukan uang kecil. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya dipakai untuk memperluas jaringan air bersih dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kami minta aparat hukum berani dan konsisten, menjawab pertanyaan publik, kembalikan uang negara, dan jatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada mereka yang terbukti bersalah,” pungkas Imam

(Team)

Berita Terkait
Selengkapnya