Kerugian Negara Capai Rp5,5 Miliar, PDAM Sintang Digeledah Kejaksaan; RAJAWALI Kalbar Lontarkan Sejumlah Pertanyaan Kritis Perkembangan Kasus dan Tegaskan Ancaman Hukumnya

 
Rabu, 03 Jun 2026  08:24

2. Siapa saja pihak yang secara nyata terlibat dan paling bertanggung jawab? Apakah hanya oknum pelaksana teknis, atau melibatkan pimpinan perusahaan dan pihak lain yang memiliki wewenang mengawasi?

3. Bagaimana nasib kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar tersebut? Apakah aparat penegak hukum sudah melacak ke mana aliran dana tersebut dan apakah ada jaminan uang rakyat ini bisa dikembalikan seutuhnya ke kas daerah?

4. Mengapa penyimpangan sebesar ini bisa terjadi dan berlangsung? Di mana letak kelemahan sistem pengawasan, baik dari internal perusahaan maupun dari pemerintah daerah selaku pemilik saham?

5. Apakah kasus ini akan diusut sampai tuntas tanpa ada intervensi pihak mana pun? Kami memastikan tidak ada keadilan yang berlipat ganda, di mana kasus besar justru dihentikan atau dipermainkan prosesnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Menurut penelaahan hukum yang dilakukan oleh tim hukum RAJAWALI Kalbar, perbuatan yang diduga terjadi di PDAM Sintang tersebut secara nyata dan jelas memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, dengan landasan hukum sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.”

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000.”

Berita Terkait
Selengkapnya