KPK: Nadiem Makarim jadi tersangka kasus Google Cloud, penyidikan akan dilimpahkan ke Kejagung
Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam. Nadiem sebelumnya mengaku telah memberikan keterangan lengkap dan mengapresiasi kesempatan yang diberikan KPK untuk menjelaskan proses pengadaan Google Cloud di kementeriannya.
Selain Nadiem, KPK juga memanggil beberapa figur lain, seperti eks stafsus Mendikbudristek Fiona Handayani, pemegang saham Gojek Tokopedia GoTo Melissa Siska Juminto, serta mantan CEO GoTo Andre Soelistyo.
Mereka dimintai keterangan terkait proses dan mekanisme pengadaan Google Cloud di era Nadiem.
Pada sisi lain, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Selain Nadiem, empat tersangka lainnya adalah Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), Konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen SDM sekolah Ibrahim Arief (IBAM), dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, Jurist Tan (JT/JS).
Dengan konfirmasi status tersangka dari KPK, koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi semakin krusial untuk menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan negara melalui dua proyek teknologi besar di Kemendikbudristek tersebut.