Tugas TNI jaga pertahanan, tidak boleh ambil alih keamanan dan ketertiban

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat memimpin upacara Prasetya Perwira pendidikan pembentukan perwira tahun anggaran 2026. (Dokumentasi Puspen TNI)
Rabu, 12 Agu 2026  00:56

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin kembali mewanti-wanti tugas TNI menjadi alat negara di bidang pertahanan.

Sedangkan kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Itu semua sudah diatur jelas di dalam undang-undang.

Pernyataan Hasanuddin terkait kalimat yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin kemarin.

Agus mengatakan, militer bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya jelang peringatan HUT ke-81 Indonesia.

TB Hasanuddin menilai, seandainya kalimat tersebut dimaknai sebagai pengambilalihan tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan, maka hal tersebut perlu diluruskan.

"Kalau yang dimaksud adalah TNI mengambil alih tanggung jawab kamtibmas secara keseluruhan, tentu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan kepolisian," ungkap Hasanuddin di dalam keterangan pada Selasa (11/8/2026).

Aturan mengenai itu tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai kepolisian. Sedangkan pengaturan tugas TNI tertulis di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

"Jadi jelas, pertahanan merupakan tugas utama TNI. Sedangkan kamtibmas merupakan tugas kepolisian," tutur dia.

TNI hanya membantu tugas kepolisian di bidang keamanan

Berita Terkait
Selengkapnya