Tugas TNI jaga pertahanan, tidak boleh ambil alih keamanan dan ketertiban

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat memimpin upacara Prasetya Perwira pendidikan pembentukan perwira tahun anggaran 2026. (Dokumentasi Puspen TNI)
Rabu, 12 Agu 2026  00:56

Di dalam Pasal 1, salah satu indikator negara dinyatakan di dalam bahaya bila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam.

Sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan negara secara biasa. Selain itu, muncul perang atau bahaya perang.

Hasanuddin juga mengingatkan meskipun di dalam kondisi darurat militer, otoritas militer memiliki kewenangan lebih luas, tetapi keadaan tersebut tidak dapat ditetapkan sepihak oleh Panglima TNI.

"Darurat militer merupakan rezim hukum yang berbeda. Penetapan keadaan bahaya merupakan kewenangan presiden, dengan syarat dan konsekuensi yang serius bagi kehidupan masyarakat," katanya.

Anggota parlemen mendukung sinergi TNI dan kepolisian agar perayaan hari kemerdekaan berlangsung aman dan kondusif.

Tetapi, kata Hasanuddin, sinergi itu tetap berada di dalam koridor konstitusi.

Berita Terkait
Selengkapnya