Tugas TNI jaga pertahanan, tidak boleh ambil alih keamanan dan ketertiban

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat memimpin upacara Prasetya Perwira pendidikan pembentukan perwira tahun anggaran 2026. (Dokumentasi Puspen TNI)
Rabu, 12 Agu 2026  00:56

Lebih lanjut, Hasanuddin menggarisbawahi TNI tetap dapat dilibatkan dalam pengamanan masyarakat.

Undang-Undang TNI memberikan ruang melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya untuk membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ruang bagi TNI itu ada. Tetapi, kata kuncinya adalah membantu kepolisian, bukan mengambil alih. Jadi, pelibatan TNI di dalam kamtibmas harus ditempatkan dalam kerangka perbantuan," tutur dia.

Maka, bila TNI melakukan patroli di wilayah sipil harus dilakukan koordinasi lebih dulu untuk menentukan mekanisme yang jelas.

Tujuannya, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di lapangan.

"Kalau patroli dilakukan untuk membantu Polri maka harus jelas koordinasi, kewenangan dan prosedurnya. Jangan sampai kemudian terjadi keracunan mengenai siapa yang bertanggung jawab," ujar purnawirawan Jenderal bintang dua di TNI Angkatan Darat (AD) itu.

TNI menjadi penjaga keamanan hanya bila negara ditetapkan dalam kondisi bahaya

Hasanuddin mengatakan, TNI baru dapat menjadi penjaga keamanan bila negara dinyatakan dalam kondisi bahaya.

Ada sejumlah indikator yang tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya yang harus dipenuhi lebih dulu untuk menetapkan status tersebut.

Berita Terkait
Selengkapnya