Berkali-kali Diperiksa, DPD Rajawali Purwakarta Desak Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Segera Putus
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain diancam pidana hingga 7 tahun penjara.
- Pasal 209: Pemberian atau penerimaan hadiah/janji untuk memengaruhi tindakan jabatan diancam pidana berat.
3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Menegaskan kewajiban penyelenggara negara menjauhi segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan.
PENUTUP & HARAPAN
Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses ini sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
"Keadilan harus ditegakkan di Purwakarta. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab sesuai perbuatannya.
DPD RAJAWALI Purwakarta berkomitmen menjaga transparansi dan akan terus mengabarkan perkembangan kasus ini kepada masyarakat luas, demi terciptanya Purwakarta yang bersih, jujur, dan bermartabat," pungkasnya.
(Yogi)