Karyawan PKWT ‘Dirumahkan’ Tanpa Surat, Tanpa Upah, dan Tanpa BPJS—Dugaan Pelanggaran Serius di PT Andira Agro Tbk”
Kasus lain yang menjadi sorotan terjadi pada 20 April 2025, bertepatan dengan hari Minggu dan perayaan hari besar keagamaan. Para karyawan mengaku dipaksa tetap bekerja, namun hanya dibayar satu kali upah harian, bukan sesuai ketentuan kerja di hari libur.
Bahkan disebutkan adanya memo internal yang menguatkan kebijakan tersebut.
Para pekerja menilai kebijakan-kebijakan ini menciptakan tekanan psikologis dan lingkungan kerja yang tidak sehat dengan berbagai aturan yang dianggap tidak jelas dan cenderung memberatkan agar karyawan tidak betah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut
Para karyawan berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mereka juga mendesak adanya kejelasan status kerja serta perlindungan yang layak sebagai tenaga kerja.
( Topan m )