Ini motif dan kronologi pembunuhan bos konter Ambarawa

Dua remaja terduga pelaku pembunuhan bos konter HP Ambarawa ditangkap
Minggu, 09 Agu 2026  13:44

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana lain.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berita Terkait
Selengkapnya