Menhut Raja Juli akui pernah terima amplop dari Bupati Kuansing yang terjaring OTT KPK
"Kami akan membantu KPK, akan kooperatif," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji urgensi pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan setiap pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan pertimbangan penyidik.
Budi menjelaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan HPT Kuansing berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh bupati Kuansing yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
"Ada dugaan penerimaan lainnya oleh bupati berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian ada dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan. Karena memang pemda ini otoritasnya hanya memberikan rekomendasi teknis dan juga soal tata ruangnya dan keputusan final itu menjadi kewenangan penuh di Kementerian Kehutanan," jelas Budi.
Menurut Budi, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan.
Oleh karena itu, peluang memanggil pejabat kementerian, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, tetap terbuka apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.